sources
Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Kurban
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Kurban.
Entitas yang Disebut
- Ali — Perawi hadis yang diperintahkan Rasulullah saw untuk membantu mengurus kurban.
- Anas — Perawi hadis yang melihat Nabi saw menyembelih sendiri hewan kurbannya.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang membahas dan menerbitkan jawaban mengenai biaya penyembelihan kurban.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang dirujuk dalam naskah.
Istilah Kunci
- Infak — Dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kas masjid yang penggunaannya harus untuk kepentingan bersama.
- Kurban (udhiyah) — Ibadah yang menyembelih hewan ternak yang biayanya menjadi tanggung jawab pribadi.
- Shahibul Qurban — Orang yang melakukan ibadah kurban dan bertanggung jawab penuh atas biaya kurbannya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Kurban.md

