sources
Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadis dan pemberi keterangan mengenai status hadis.
- Al-Asy’ariy — Ulama yang berpendapat jilbab adalah baju yang menutupi seluruh badan.
- Al-Qurtubiy — Ulama yang berpendapat jilbab adalah baju penutup seluruh badan.
- Asma’ binti Abi Bakar — Sahabat yang ditegur Rasulullah karena berpakaian tipis.
- Hisyam — Perawi hadis dari Qatadah.
- Ibnu Abbas — Ulama sahabat yang memberikan definisi jilbab sebagai jubah.
- Ibnu Basyar — Perawi hadis yang menceritakan dari Abu Dawud.
- Ibnu Manzur — Penyusun kitab Lisân al-‘Arab yang merujuk pada pengertian jilbab.
- Khālid bin Duraik — Perawi yang disebut Abu Dawud tidak bertemu Aisyah.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa mengenai jilbab pada tahun 2003.
- Mustofa — Penanya yang merupakan siswa SMA Muhammadiyah 1 Kalirejo.
- Qatadah — Perawi hadis.
Istilah Kunci
- Aurat (عورة) — Bagian tubuh perempuan yang wajib ditutup.
- Fujur (فجور) — Potensi berbuat buruk atau kefasikan.
- Haidh (حيض) — Tanda dewasa bagi perempuan yang menentukan batasan aurat.
- Jilbab (جلباب) — Pakaian wanita muslimah yang terdiri dari kerudung dan baju kurung untuk menutup aurat.
- Mursal (مرسل) — Status hadis yang sanadnya terputus pada tingkat tabiin.
- Taqwa (تقوى) — Potensi berbuat baik atau ketaatan kepada Allah.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_20-2010_Hukum Wanita Tidak Berjilbab.md

