sources
Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig.
Entitas yang Disebut
- Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim — Penulis kitab Shahih Fikih Sunnah yang dikutip mengenai definisi tabarruj.
- Dizwan Agus — Penanya terkait hukum penggunaan hijab wig.
- Ibnu Faris — Pakar bahasa yang dikutip mengenai etimologi kata hijab.
- Ibnu Katsir — Mufasir yang menjelaskan tafsir surah an-Nuur ayat 31.
- Ibnu Manzhur — Pakar bahasa yang dikutip mengenai etimologi hijab dan jilbab.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan buku Tanya Jawab Agama yang dirujuk dalam jawaban.
- Mu’awiyah bin Abu Sufyan — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang larangan menyambung rambut.
Istilah Kunci
- Aurat (عورة) — Menutup aurat wanita diperintahkan dengan memakai jilbab atau pakaian yang menutup seluruh tubuh.
- Hijab (ح-ج-ب) — Pakaian penutup aurat perempuan yang berfungsi sebagai penghalang pandangan laki-laki bukan mahram.
- Jilbab (جَلَابِيبِهِنَّ) — Baju kurung atau kerudung wanita yang dapat menutupi aurat seluruh badan.
- Kebohongan — Penggunaan wig dalam berhijab dianggap sebagai bentuk kebohongan karena tidak sesuai dengan hakikat berhijab.
- Khimar (خِمَارٌ) — Kain yang digunakan untuk menutupi kepala atau kerudung.
- Tabarruj (تَبَرُّج) — Perbuatan wanita menampakkan perhiasan, kecantikan, atau bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig.md

