sources
Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak dan Binatang Luwak
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak dan Binatang Luwak.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai lima binatang fasik.
- ‘Ubadah bin Shamit — Perawi hadis mengenai prinsip tidak membahayakan.
- Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadis mengenai larangan makan binatang bertaring dan bercakar.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai larangan membunuh hewan tertentu.
- Abu Tsa'labah — Perawi hadis mengenai larangan makan binatang bertaring.
- H. Muh. Ilyas — Penanya dalam fatwa ini.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai larangan makan daging keledai.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa.
- Suara Muhammadiyah — Majalah tempat fatwa dimuat.
Istilah Kunci
- Halal (حلال) — Status hukum asal segala sesuatu dan kopi luwak.
- Mustkhbatsah (مستخبثة) — Binatang yang buruk atau menjijikkan.
- Mutanajjis (متنجس) — Benda yang terkena najis.
- Najis (نجس) — Status kotoran luwak yang bercampur dengan biji kopi.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 20_Hukum Kopi Luwak dan Binatang Luwak.md

