sources
Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003).
Entitas yang Disebut
- Drs. H. Rasid Moh. Tauhid al-Amien, M.Sc, DipHEd — Pengaju pertanyaan mengenai hukum perkemahan puteri HW.
- HizbulWathan — Organisasi kepanduan yang kegiatan perkemahannya sedang difatwakan.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
Istilah Kunci
- Khalwat (لاَ يَخْلُوَنَّ) — Perbuatan yang dilarang karena dapat mengarah pada zina.
- Mahram (ذِي مَحْرَمٍ) — Pendamping yang disyaratkan bagi perempuan dalam musafir atau berkhalwat.
- Qiyas (يُقَايَسُ) — Metode penyamaan hukum kegiatan perkemahan dengan syarat perjalanan haji perempuan.
- Zina (الزِّنَا) — Perbuatan dosa besar yang dihindari melalui aturan pergaulan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 22-2003_perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003).md

