sources
Fatwa 22 2004 menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2004 menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu.
Entitas yang Disebut
- Imawan Susanto — Penanya yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum menikah tanpa restu ibu.
Istilah Kunci
- Baligh (بالغ) — Syarat usia yang harus dicapai oleh kedua mempelai untuk melangsungkan perkawinan.
- Ijab Qabul (إيجاب قبول) — Bagian dari rukun dan syarat perkawinan yang harus dilaksanakan.
- Mahar (مهر) — Salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan.
- Mahram (محرم) — Salah satu syarat sahnya perkawinan adalah tidak adanya hubungan mahram antara kedua mempelai.
- Mashlahah (مصلحة) — Kesejahteraan atau kebaikan yang ingin dicapai orang tua bagi anaknya.
- Wali (ولي) — Persetujuan wali merupakan rukun dan syarat sahnya perkawinan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 22-2004_menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu.md

