sources
Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung dan Menggambar
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung dan Menggambar.
Entitas yang Disebut
- Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang bermain boneka.
- Amrillah — Kader IMM Bali yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum membuat patung dan melukis.
- Banda Aceh — Tempat diselenggarakannya Munas Tarjih ke-23.
- Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang ancaman bagi pembuat gambar.
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah — Organisasi tempat asal penanya, Amrillah.
- IKIP PGRI Bali — Tempat menempuh pendidikan bagi kader yang bertanya.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan fatwa dan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Istilah Kunci
- Fitnah (فِتْنَة) — Istilah yang dimaknai mulai dari aib ringan sampai kesesatan.
- Istiqra' Ma'nawi (اِسْتِقْرَاء مَعْنَوِي) — Metode pengambilan hukum dengan mengumpulkan seluruh dalil sejenis.
- Ma'qulul-Ma'na (مَعْقُولُ الْمَعْنَى) — Masalah hukum syar'i yang logika hukumnya dapat dipahami melalui penalaran rasional.
- Maksiat (مَعْصِيَة) — Lawan dari ketaatan yang mencakup kedurhakaan dan kesalahan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_23_2012_Hukum Membuat Patung dan Menggambar.md

