sources
Fatwa 24 2014 Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2014 Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah.
Entitas yang Disebut
- Abu Qatadah — Sahabat yang menjamin hutang seorang jenazah sehingga Nabi bersedia menshalatkannya.
- Abu Umamah — Perawi hadis mengenai penjamin hutang.
- Salamah bin al-Akwa’ — Perawi hadis tentang Nabi yang bertanya mengenai hutang jenazah.
Istilah Kunci
- Ijarah (إِجَارَة) — Akad pengupahan atau penyediaan jasa sistem pembayaran pada kartu kredit syariah.
- Kafalah (كَفَالَة) — Akad penjaminan yang digunakan dalam sistem kartu kredit syariah.
- Qardh (قَرْض) — Akad penghutangan atau pinjaman yang digunakan dalam kartu kredit syariah untuk penarikan tunai.
- Zakat (زَكَاة) — Objek pembayaran yang ditanyakan hukumnya melalui kartu kredit syariah.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_24_2014_Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah.md

