sources
Fatwa 24 Rukyat Global
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 Rukyat Global.
Entitas yang Disebut
- Abdullah Ibn Mas‘ud — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang kewajiban menuntut ilmu.
- Anas — Sahabat nabi yang menjadi sumber riwayat kewajiban menuntut ilmu melalui Waki'.
- Asy Syaukani — Ulama yang disebutkan mendukung konsep rukyat global.
- Ath-Thabarani — Perawi hadis mengenai kewajiban menuntut ilmu.
- Ibn ‘Abidin — Ulama yang disebutkan mendukung konsep rukyat global.
- Ibn Taimiyah — Ulama yang disebutkan mendukung konsep rukyat global.
- ISESCO — Badan di bawah OKI yang menyelenggarakan Temu Pakar II di Maroko pada tahun 2009.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang tidak menggunakan rukyat dalam penetapan awal bulan.
- Mekah — Lokasi yang dirujuk dalam perhitungan hilal Zulhijah 1455.
- Muhammadiyah — Lembaga yang menggunakan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah.
- Rasyid Rida — Ulama yang dirujuk dalam tafsir al-Manar mengenai 'illat keadaan umat ummi.
- Waki‘ — Perawi hadis dari Anas mengenai kewajiban menuntut ilmu.
- Yaraf al-Qudah — Ulama kontemporer yang menegaskan penggunaan hisab.
- Yogyakarta — Lokasi yang dirujuk dalam perhitungan tinggi Bulan geosentrik.
Istilah Kunci
- Al-Qawa‘id Al-Fiqhiyyah (القواعد الفقهية) — Kaidah fikih yang menjadi dasar perubahan hukum karena perubahan illat.
- Hilal (هلال) — Bulan sabit muda yang menandai awal bulan kamariah.
- Hisab (حساب) — Metode perhitungan peredaran benda langit yang digunakan oleh Muhammadiyah.
- Ijtimak (اجتماع) — Konjungsi bulan yang menjadi salah satu kriteria hisab hakiki wujudul hilal.
- Imkanu Rukyat (إمكان الرؤية) — Kriteria kemungkinan terlihatnya hilal.
- Rukyat (رؤية) — Metode melihat hilal secara langsung yang digunakan pada masa Nabi karena keadaan umat ummi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 24_Rukyat Global.md

