sources
Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay.
Entitas yang Disebut
- Deaisya Maryama — Penanya terkait hukum Go-Pay.
- Gojek — Perusahaan penyedia aplikasi dan layanan Go-Pay.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang menjawab pertanyaan hukum terkait Go-Pay.
- YouTube — Platform tempat ustadz menyiarkan ceramah tentang keharaman Go-Pay.
Istilah Kunci
- Ijarah maushufah fi dzimmah (إِجَارَة مَوْصُوفَة فِي الذِّمَّة) — Skema akad jual beli jasa di mana upah dibayarkan di muka.
- Muamalah (الْمُعَامَلَةِ) — Segala bentuk interaksi bisnis yang hukum asalnya adalah boleh.
- Qardh (قَرْضٍ) — Akad utang piutang yang diidentifikasikan oleh sebagian ulama terhadap Go-Pay.
- Riba (الرِّبَا) — Tambahan keuntungan yang diharamkan dalam akad utang piutang.
- Salam (سَلَم) — Akad jual beli barang dengan pembayaran tunai di depan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay.md

