sources
Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Umar — Perawi hadis larangan salat dua kali dalam satu hari.
- Abu Dzar — Perawi hadis mengenai anjuran salat berjamaah.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis mengenai salat jamak karena hujan.
- Jabir bin Yazid bin al Aswad al Amiri — Perawi hadis tentang pengulangan salat di masjid.
- Khairul Munir — Penanya dalam naskah fatwa.
Istilah Kunci
- Jamak (جَمِيعًا) — Menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu.
- Munfarid — Salat yang dilakukan sendiri.
- Nadb (نَدْب) — Status hukum anjuran.
- Nafilah (نَافِلَةٌ) — Salat yang hukumnya sunah/tambahan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak.md

