sources
Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir.
Entitas yang Disebut
- ‘Amr Ibnu Syu’aib — Perawi hadis tentang keahlian pengobatan.
- ‘Amr Ibnu Yahya al-Mazini — Perawi hadis tentang larangan bahaya.
- ‘Auf bin Mālik al Asyja’ī — Perawi hadis tentang rukiah.
- ‘Uqbah bin ‘Amir al Juhany — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang tamimah.
- Abu ad-Darda’ — Perawi hadis tentang penyakit dan obat.
- Hamzah Ya'qub — Penanya fatwa hukum penggunaan kalung Bio FIR.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan putusan tentang hukum pengobatan alternatif.
- Padang — Lokasi Munas Tarjih ke-26 tahun 2003.
Istilah Kunci
- Bid’ah (bid’ah) — Perbuatan yang tidak ada landasannya dalam ajaran Islam.
- Khurafat (khurafat) — Cerita atau kepercayaan yang tidak masuk akal atau tidak ada landasan syar'i.
- Rukiah (الرُّقَى) — Metode pengobatan yang diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik.
- Syirik (أَشْرَكَ) — Tindakan menyekutukan Allah, termasuk menggantungkan nasib pada benda tertentu.
- Tamimah (تَمِيْمَةً) — Jimat atau penangkal yang dilarang dalam Islam jika diyakini memiliki kesaktian.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 25_Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir.md

