sources
Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis yang dikutip terkait keharaman minuman yang memabukkan.
- Muhammadiyah — Pihak yang memberikan pandangan hukum mengenai kenajisan alkohol.
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang pernah memuat pembahasan serupa mengenai fatwa ini.
Istilah Kunci
- ‘illat — Penyebab diharamkannya sesuatu, dalam hal ini efek memabukkan pada alkohol.
- Alkohol (al-kuhl) — Benda yang tidak najis zatnya namun bisa menjadi haram jika memabukkan.
- Kaidah Fiqhiyyah (كُلُّ نَجَسٍ حَرَامٌ وَلَيْسَ كُلَّ حَرَامٍ نَجَسٌ) — Prinsip hukum yang menjelaskan perbedaan antara benda najis dan benda haram.
- Khamr — Minuman yang memabukkan, yang najis adalah perbuatan meminumnya bukan zatnya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_26_2013_Kenajisan Alkohol.md

