sources
Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Amr — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- Abu Dawud — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- Ahmad — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- at Turmudzi — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- Efod Mariani — Penanya terkait hukum gaji hasil risywah dan status pernikahan.
- Ibnu Majah — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan mengeluarkan pandangan hukum.
Istilah Kunci
- Risywah (الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي) — Tindakan sogok-menyogok atau penyuapan dalam proses perekrutan kerja yang hukumnya dilarang.
- Su’uẓ ẓann — Sikap saling curiga atau berprasangka buruk terhadap pasangan terkait sumber penghasilan.
- Syubhat — Kondisi harta yang meragukan kehalalannya karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang.md

