sources
Fatwa 28 Jenggot dan Cadar
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 Jenggot dan Cadar.
Entitas yang Disebut
- Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang fitrah dan batasan aurat wanita.
- Asma’ binti Abi Bakar — Sahabat wanita yang ditegur Nabi karena menggunakan pakaian tipis.
- Asy Syaukani — Tokoh yang dipahami pendapatnya mengenai kondisi sahabat perempuan sepulang shalat subuh.
- H. Syamsul Bahri — Penanya yang menanyakan hukum jenggot dan cadar kepada Majelis Tarjih.
- Hasan al-Bashri — Seorang tabi'in yang mempraktikkan memangkas jenggot agar rapi.
- Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis mengenai memelihara jenggot.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan jawaban fatwa dalam naskah.
Istilah Kunci
- Al Quran (القرآن) — Al-Qur'an disebut sebagai satu-satunya sumber hukum yang diakui oleh kelompok ingkar sunnah.
- Cadar — Penutup wajah wanita yang menurut naskah tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
- Fitrah (الْفِطْرَةِ) — Sifat dasar bawaan manusia yang dalam naskah mencakup perihal kebersihan diri.
- Ingkaru Sunah — Definisi ingkar sunnah adalah pihak yang tidak percaya sunnah Nabi dan hanya mengamalkan al-Qur'an.
- Jenggot (الِلْحىٰ) — Rambut yang tumbuh di dagu dan pipi lelaki yang diperintahkan untuk dipelihara dalam Islam.
- Jilbab — Pakaian yang diperintahkan syariat Islam bagi wanita untuk menutup dada.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 28_Jenggot dan Cadar.md

