sources
Fatwa 28 Zakat Fitrah, Bacaan Setelah Witir dan Hari Raya
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 Zakat Fitrah, Bacaan Setelah Witir dan Hari Raya.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Arif Rochmanuddin — Penanya dari Samben, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
- ath-Thabrani — Perawi hadis yang dikutip terkait doa witir.
- Ibn Abbas — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang zakat fitri.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan buku Tuntunan Ramadan.
- Said bin Abdurrahman bin Ubzi — Perawi hadis yang dikutip terkait bacaan witir.
- Ubay bin Ka'ab — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang bacaan setelah shalat witir.
Istilah Kunci
- Amil — Pengelola zakat yang tidak berhak menerima zakat fitri kecuali jika ia termasuk golongan miskin.
- Furu'iyyah — Masalah cabang dalam agama yang memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat.
- Shalat witir — Shalat yang memiliki doa khusus setelah salam.
- Ukhuwwah Islamiyyah — Persaudaraan sesama umat Islam yang tidak boleh retak karena perbedaan masalah furu'iyyah.
- Zakat fitri (زَكَاةَ اْلفِطْرِ) — Zakat yang diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2007/Fatwa 28_Zakat Fitrah, Bacaan Setelah Witir dan Hari Raya.md

