sources
Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim.
Entitas yang Disebut
- Nu’man bin Basyir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang halal, haram, dan syubhat.
- Sumarni — Penanya yang merupakan siswa sekolah menengah umum.
Istilah Kunci
- Dharurat — Keadaan terpaksa yang membolehkan melakukan hal yang dilarang agar terhindar dari bahaya.
- Halal (حَلَال) — Sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
- Haram (حَرَام) — Sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam.
- Najis — Kotoran yang menghalangi sahnya ibadah atau menyebabkan makanan/alat makan tidak boleh digunakan.
- Syubhat (شُبُهَات) — Sesuatu yang samar hukumnya antara halal dan haram.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 30-2004_bergaul dengan non-muslim.md

