sources
Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan.
Entitas yang Disebut
- Maimunah — Pemilik kambing yang mati sebagaimana disebutkan dalam hadits.
- Muh. Saifuddin — Penanya terkait hukum menjual kotoran hewan.
Istilah Kunci
- Akad — Syarat obyek akad dalam kitab fikih.
- Bangkai — Kondisi kambing Maimunah yang dijadikan dalil kebolehan pemanfaatan.
- Jual-Beli — Hukum menjual sesuatu yang mengandung manfaat mubah.
- Najis — Status hukum asal kotoran hewan menurut pertanyaan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 31-1998_Hukum Menjual Kotoran Hewan.md

