sources
Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai tata cara masbuk.
- Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis yang dikutip mengenai kepemimpinan dalam safar.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai penjelasan terkait hukum shalat bagi makmum masbuk.
Istilah Kunci
- Ibadah (الأَصْلُ فِى العِبَادَاتِ التَوْقِيْفُ وَ الِاتْبَاعُ) — Hukum asal dalam perkara ibadah adalah mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
- Imam — Pemimpin dalam shalat berjamaah.
- Masbuk — Makmum yang tertinggal sebagian rakaat shalat dari imam.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_31_2014_Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri.md

