sources
Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadis mengenai penyamaan kulit bangkai.
- Salman Hadi — Penanya fatwa dari Sleman.
Istilah Kunci
- Bangkai (مَيْتَةً) — Hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i.
- Najis (رِجْسٌ) — Kondisi kotor pada zat bangkai yang memiliki darah mengalir.
- Najis ‘aini — Najis yang melekat pada zatnya sendiri.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_31_2015_Bangkai Hewan Najis.md

