sources
Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Mas’ud — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang pahala membaca Al-Qur'an.
- Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kesanggupan beramal.
- H. Nyakmat — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Labuhanhaji, Aceh Selatan.
Istilah Kunci
- Bid’ah (بِدْعَة) — Amalan yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw dalam ibadah.
- Ibadah (عِبَادَة) — Nilai pahala yang hanya diperoleh dengan membaca kitab Al-Qur'an.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_32_2014_Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid.md

