sources
Fatwa 32 2016 Membaca al Quran dengan Pengeras Suara di Masjid
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2016 Membaca al Quran dengan Pengeras Suara di Masjid.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai keutamaan membaca al-Qur'an di masjid.
- Abu Sa’id — Perawi hadis mengenai larangan mengganggu orang lain saat membaca al-Qur'an.
- AM Ningtyas — Penanya dari Yogyakarta terkait penggunaan pengeras suara masjid.
- Ath Thabari — Mufasir yang menjelaskan makna tadharru’ dan khufyah.
- Ibnul ‘Imad as Syafi’i — Ulama yang berpendapat tentang larangan membaca al-Qur'an dengan keras jika mengganggu.
- Muhammadiyah — Organisasi yang dikaitkan dengan masjid tersebut.
- Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya.
Istilah Kunci
- Al Quran (الْقُرْآنُ) — Kitab suci yang dibaca di masjid.
- Qiyamullail (قِيَامُ اللَّيْلِ) — Shalat malam yang terganggu akibat penggunaan pengeras suara.
- Syiar (شِعَار) — Aktivitas ibadah yang dilakukan di masjid.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa_32_2016_Membaca al-Quran dengan Pengeras Suara di Masjid.md

