sources
Fatwa 32 2022 Hadiah dalam Barang yang Dijual
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2022 Hadiah dalam Barang yang Dijual.
Entitas yang Disebut
- ‘Ubadah bin Shamit — Perawi hadis tentang larangan berbuat kemudaratan.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai larangan jual beli gharar.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan keputusan terkait etika bisnis.
- Umar Abdulaziz — Penanya terkait hukum menjual makanan berhadiah uang.
Istilah Kunci
- Gharar (غَرَرِ) — Unsur spekulasi atau ketidakpastian dalam jual beli.
- Himpunan Putusan Tarjih — Buku yang memuat keputusan Munas XXVI Tarjih Muhammadiyah tentang etika bisnis.
- Maisir (المَيْسِرُ) — Perbuatan judi atau mengundi nasib yang dilarang dalam perdagangan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 32 2022 Hadiah dalam Barang yang Dijual.md

