sources
Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency.
Entitas yang Disebut
- A. Yusuf — Penanya terkait hukum mata uang kripto.
- Bappebti — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengizinkan pedagang aset kripto di Indonesia.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang memutuskan etika bisnis dalam Munas XXVII.
- Majelis Ulama Indonesia — Lembaga fatwa yang mengharamkan penggunaan bitcoin.
Istilah Kunci
- Cryptocurrency — Uang virtual yang dinilai haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
- Gharar (الْغَرَرِ) — Sifat ketidakjelasan dalam transaksi yang dilarang oleh syariat.
- Maisir (الْمَيْسِرُ) — Perbuatan berjudi yang dilarang dalam Islam.
- Sadd Adz Dzari‘ah (سَدُّ الذَّرَائِعِ) — Prinsip mencegah keburukan dalam penggunaan mata uang kripto.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency.md

