sources
Fatwa 36 2004 arisan berantai internet
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 36 2004 arisan berantai internet.
Entitas yang Disebut
- dprd — Penanya terkait hukum arisan berantai.
- Musthafa Ahmad az Zarqa’ — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai rukun akad dan syaratnya.
- Tim Fatwa — Pihak yang memberikan langkah analisis hukum dalam naskah.
Istilah Kunci
- Gharar (غرر) — Unsur yang dilarang dalam perilaku hukum karena mengandung penipuan atau manipulasi.
- Maisir (ميسر) — Unsur judi yang dilarang dalam transaksi atau perilaku hukum.
- Riba (ربا) — Unsur yang dilarang dalam transaksi ekonomi.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 36-2004_arisan berantai internet.md

