sources
Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa.
Entitas yang Disebut
- Isnaeni Nurhayati — Penanya terkait hukum menjual gambar atau patung makhluk bernyawa.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban atau fatwa atas pertanyaan tersebut.
Istilah Kunci
- Illat (عِلَّة) — Dasar pertimbangan penetapan hukum jual beli gambar atau patung.
- Jual beli (البَيْعَ) — Hukum asal jual beli adalah mubah berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Baqarah (2): 275.
- Muamalah (الـمُـعَامَلَاتِ) — Hukum dasar dalam transaksi muamalah adalah mubah atau diperbolehkan.
- Syirik (شِرْك) — Salah satu unsur yang menyebabkan hukum jual beli gambar atau patung menjadi haram.
- Tauhid (تَوْحِيد) — Aspek keyakinan yang harus dijaga agar tidak menyimpang dalam proses penjualan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa.md

