sources
Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah dan Menengok Orang Haji
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah dan Menengok Orang Haji.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin al-Muharrar — Perawi yang dinyatakan lemah oleh para ahli hadis.
- Abdullah bin Buraidah — Perawi hadis mengenai hari pelaksanaan aqiqah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai tuntunan berpamitan/melepas orang haji.
- Aisyah — Perawi hadis mengenai ketentuan hewan aqiqah.
- Anas — Perawi hadis mengenai aqiqah Nabi untuk dirinya sendiri.
- Fatimah — Orang yang diperintah Nabi untuk mencukur rambut Hasan.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai mencukur rambut anak.
- Ismail bin Muslim al-Makky — Perawi yang dinilai daif dalam sanad hadis aqiqah.
- Muhammadiyah — Organisasi tempat penanya berada.
- Salim — Perawi yang menyampaikan doa Ibnu Umar untuk orang pergi haji.
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis mengenai aqiqah.
- Suara Muhammadiyah — Kantor penyedia buku agama.
- Wiwik Wiyarti — Penanya yang berdomisili di Boyolali.
Istilah Kunci
- Aqiqah (عَقِيقَة) — Sembelihan karena memperoleh keturunan.
- Fidyah (فِدْيَة) — Kewajiban harta sebelum menunaikan haji.
- Haji (حَجّ) — Kewajiban bagi orang yang mampu.
- Sadaqah (صَدَقَة) — Ungkapan rasa syukur saat aqiqah atau bekal haji.
- Zakat (زَكَاة) — Kewajiban agama yang harus dibersihkan hartanya sebelum berangkat haji.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 39-1998_Pelaksanaan Aqiqah dan Menengok Orang Haji.md

