sources
Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat.
Entitas yang Disebut
- Kompilasi Hukum Islam — Rujukan hukum yang digunakan untuk menetapkan aturan harta gono-gini dan wasiat wajibah.
- Octora Anggono — Penanya yang meminta bimbingan pembagian waris orang tua.
Istilah Kunci
- Ashabah (أَصَبَة) — Pihak yang menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris tertentu terpenuhi.
- Warisan (فَرَائِضَ) — Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi kewajiban tertentu.
- Wasiat (وَصِيَّةٍ) — Pesan atau pemberian harta yang dilakukan sebelum pembagian waris, maksimal 1/3 harta.
- Wasiat wajibah — Hak bagian harta bagi anak angkat yang tidak menerima wasiat semasa hidup pewaris.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 41_Pembagian Warisan ada Anak Angkat.md

