sources
Fatwa 43 2004 daging kelinci
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 43 2004 daging kelinci.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang larangan memakan binatang buas bertaring.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis terkait tambahan larangan memakan burung buas bercakar.
- Marsam — Penanya terkait hukum daging kelinci dari Argomulyo, Bantul.
Istilah Kunci
- ‘Illat — Alasan hukum yang digunakan dalam qiyas untuk menyamakan status hukum suatu benda.
- Mafsadat — Segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan.
- Qaidah Ushul Fiqh (اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي التَّحْرِيْمِ) — Prinsip dasar bahwa segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.
- Qiyas — Metode penyamaan hukum antara dua hal yang memiliki kesamaan illat.
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 29, 168, 173
- Ali 'Imran — ayat 191
- Al-Ma'idah — ayat 3, 87-88, 90, 100
- Al-An'am — ayat 121, 142
- An-Nahl — ayat 43
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 43-2004_daging kelinci.md

