sources
fatwa hukum meninggalkan wasiat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke fatwa hukum meninggalkan wasiat.
Entitas yang Disebut
- Abu Dzar — Perawi hadis mengenai ketaatan dalam wasiat.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai wasiat Nabi kepada sahabat.
- Aisyah — Perawi hadis mengenai amal yang tertolak jika tidak berdasar perintah Nabi.
- Ali — Perawi hadis mengenai ketaatan dalam kebaikan.
- Anas — Perawi hadis mengenai keutamaan kalimat tauhid.
- Hasan — Perawi hadis mengenai larangan taat kepada makhluk dalam maksiat.
- Hasan Fatih — Penanya terkait hukum wasiat tahlilan.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai kewajiban menuliskan wasiat.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Divisi yang memberikan jawaban fatwa atas pertanyaan yang diajukan.
- Malik — Penafsir surah an-Nisa ayat 59 dalam kitab al-Muwatha.
Istilah Kunci
- Tahlil (لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ) — Kalimat tauhid yang dianjurkan sebagai bentuk zikir kepada Allah.
- Tahlilan — Istilah di masyarakat untuk acara kematian dengan tata cara khusus yang tidak diperintahkan Nabi.
- Wasiat (إِتِّصَالُ الشَّيْءِ بِأَخَرَ) — Tuntutan perbuatan dari lainnya untuk dikerjakannya pada masa hidup atau setelah kematiannya.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/fatwa hukum meninggalkan wasiat.md

