sources
Fatwa Limbah Air Wudu
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Limbah Air Wudu.
Entitas yang Disebut
- Galuh Maulidin Rochman — Penanya terkait pemanfaatan limbah air wudu.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab fatwa.
- SMK Muhammadiyah Lemahabang — Institusi tempat penanya berasal.
Istilah Kunci
- Air musta’mal (اَلْمَاءُ الْمُسْتَعْمَل) — Air yang suci secara zat namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.
- Air mutlaq (اَلْمَاءُ الْمُطْلَق) — Air yang suci zatnya dan dapat menyucikan.
- Air najis (اَلْمَاءُ الْمُتَنَجِّس) — Air yang terkontaminasi najis.
- Ibadah mahdhah (عِبَادَة مَحْضَة) — Bentuk ibadah yang berkaitan langsung dengan syarat keabsahan bersuci.
- Manhaj Tarjih (مَنْهَج تَرْجِيْح) — Pendekatan yang digunakan Muhammadiyah dalam mengkaji masalah agama.
- Tabzir (تَبْذِيْر) — Perilaku pemborosan air yang dibenci Allah.
- Taharah (طَهَارَة) — Bersuci sebagai kewajiban dalam ibadah Islam.
- Wudu (وُضُوْء) — Kegiatan ibadah yang air sisa penggunaannya dipertanyakan pemanfaatannya.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Limbah Air Wudu.md

