sources
Fatwa Salat ketika safar bersama jamaah mukim
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Salat ketika safar bersama jamaah mukim.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang menyempurnakan shalat yang terputusai.
- Anas bin Malik — Perawi hadis tentang imam yang harus diikuti.
- Ibnu ‘Abbas — Sahabat yang memberikan keterangan mengenai shalat musafir di belakang imam mukim.
- Imran ibn Hushain — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang shalat Rasulullah saat safar.
- M. Sofyan — Penanya terkait ketentuan shalat musafir bermakmum kepada imam mukim.
- Musa bin Salamah — Perawi hadis yang bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai shalat saat safar.
Istilah Kunci
- Itmām (إِتْمَام) — Berarti menyempurnakan shalat empat rakaat.
- Qashar (قَصْر) — Istilah qashar hanya berlaku untuk shalat 4 rakaat.
- Safar (سَفَر) — ‘Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar).
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Salat ketika safar bersama jamaah mukim.md

