sources
Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat.
Entitas yang Disebut
- Abdurrahman bin Azhar — Pengirim utusan bersama Abdullah bin Abbas dan al-Miswar bin Makhramah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip terkait salat dan ikamah.
- Abu Qatadah as–Salami — Perawi hadis mengenai salat tahiyyatul masjid dan salat Subuh.
- Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf — Perawi hadis yang bertanya kepada Aisyah tentang salat dua rakaat setelah Asar.
- Aisyah — Perawi hadis terkait penggantian salat sunah Zuhur.
- Al Miswar bin Makhramah — Pengirim utusan bersama Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar.
- Bandung — Tempat tinggal penanya.
- Bani Abdul Qais — Kelompok yang menyibukkan Rasulullah sehingga beliau menunda salat sunah setelah Zuhur.
- Bani Haram — Kelompok wanita dari kalangan Ansar yang berada di sisi Ummu Salamah.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis terkait salat sunah setelah Asar.
- Kuraib — Budak dari Ibnu Abbas yang diutus untuk bertanya kepada istri Nabi.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan memberikan fatwa.
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang menjadi media tempat pertanyaan diajukan.
- Sumadi — Penanya dalam naskah yang berasal dari Bandung.
- Umar bin Khathab — Tokoh yang dahulu memukul orang yang melakukan salat dua rakaat setelah Asar.
- Ummu Salamah — Perawi hadis terkait salat sunah setelah Asar.
Istilah Kunci
- Hadits (حَدِيث) — Riwayat yang menjadi dasar hukum dalam fatwa ini.
- Ikamah (إِقَامَة) — Tanda dimulainya salat berjamaah yang melarang seseorang mengerjakan salat sunah.
- Salat Asar (الْعَصْرِ) — Waktu salat yang berkaitan dengan pembahasan salat sunah yang diganti.
- Salat fardu — Salat wajib yang harus dikerjakan mengikuti imam setelah ikamah.
- Salat pengganti — Istilah yang digunakan Majelis Tarjih untuk mengganti salat sunah yang tertinggal.
- Salat sunah rawatib — Salat sunah yang mengiringi salat fardu.
- Salat tahiyyatul masjid — Salat sunah dua rakaat saat masuk masjid sebelum duduk.
- Salat Zuhur (الظُّهْرِ) — Salat sunah setelahnya diganti oleh Nabi menjadi setelah Asar.
- Tumakninah (طُمَأْنِيْنَة) — Rukun salat berupa berdiam atau tenang sejenak saat rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat.md
- Hadits
- Ikamah
- Salat Asar
- Shalat Dzuhur
- Shalat fardu
- Shalat Pengganti
- Shalat Sunah Rawatib
- Shalat Tahiyyatul Masjid
- Thumakninah
- Abdurrahman bin Azhar
- Abu Hurairah
- Abu Qatadah as Salami
- Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf
- ‘Aisyah
- Al Miswar bin Makhramah
- Bandung
- Bani Abdul Qais
- Bani Haram
- Ibnu ‘Abbas
- Kuraib
- Majelis Tarjih dan Tajdid
- Suara Muhammadiyah
- Sumadi
- ‘Umar bin Khathab
- Ummu Salamah
- Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat

