sources
Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Istri Nabi yang terlibat dalam riwayat mengenai pakaian.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip mengenai aurat perempuan.
- Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang penghuni neraka.
- Ahmad — Perawi hadis mengenai pakaian tembus pandang.
- Asma’ binti Abū Bakar — Sahabiyah yang ditegur Nabi karena berpakaian tipis.
- Bukhari — Perawi hadis mengenai larangan khalwat dan perjalanan tanpa mahram.
- Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang mendengar hadis tentang larangan khalwat.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan keputusan terkait pornografi dan pornoaksi.
- Muslim — Perawi hadis mengenai dua kelompok penghuni neraka.
Istilah Kunci
- Al Quran (القرآن) — Sumber hukum utama dalam penetapan hukum pornografi.
- Aurat (عَوْرَات) — Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan.
- Haid (مَحِيض) — Usia dewasa bagi seorang perempuan.
- Haji (حَاجَّة) — Ibadah haji yang disebut dalam hadis.
- Mahram (مَْرَم) — Orang yang haram dinikahi atau pendamping sah dalam perjalanan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi.md

