sources
KITAB SHIYAM BAGIAN 03 YANG MEMBATALKAN
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB SHIYAM BAGIAN 03 YANG MEMBATALKAN.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadits riwayat Abu Dawud.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang orang yang berjima' di siang Ramadhan.
- Ahmad — Perawi hadits (disebut dalam terjemahan Indonesia).
- Al-Bukhari — Perawi hadits riwayat al-Bukhari.
- Al-Daruquthni — Perawi hadits dengan lafal tambahan tentang satu mud.
- Ali — Ali bin Abi Thalib, diriwayatkan darinya lafal tentang memberi makan enam puluh miskin.
- Bilal — Muazin yang azannya tidak boleh mencegah sahur.
- Ibn Majah — Perawi hadits riwayat Ibnu Majah.
- Muslim — Perawi hadits riwayat Muslim.
- Samurah bin Jundub — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang fajar dan sahur.
- Tirmidzi — Perawi hadits riwayat Tirmidzi.
Istilah Kunci
- Fajar mustatil (الفجر المستطيل) — Fajar yang melintang di ufuk, bukan penanda waktu puasa.
- Fajar mustatir (الفجر المستطير) — Fajar yang memanjang di ufuk, penanda waktu puasa.
- Fajar shadiq (الفجر الصادق) — Fajar yang sebenarnya, waktu dimulainya puasa.
- It'aam sittin miskinan (إطعام ستين مسكينا) — Memberi makan enam puluh orang miskin sebagai kaffarah.
- Jima' — Hubungan suami istri yang membatalkan puasa.
- Kaffarah — Denda atau tebusan karena melanggar puasa dengan jima'.
- Mubtilaat al-shaum (مبطلات الصوم) — Hal-hal yang membatalkan puasa.
- Mudd (مد) — Ukuran takaran makanan sebesar dua telapak tangan untuk setiap miskin.
- Qada' — Mengganti puasa yang batal.
- Sahur (سحور) — Makan atau minum sebelum fajar sebagai persiapan puasa.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-SHIYAM/KITAB-SHIYAM-BAGIAN-03-YANG-MEMBATALKAN.md

