sources
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol.
Entitas yang Disebut
- AFPI — Asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
- Hanif Aufi Ulul Azmi — Penanya yang mengirim pertanyaan tentang pinjaman online.
- Lazismu — Lembaga zakat Muhammadiyah yang disarankan untuk dioptimalkan.
- Ogi Prastomiyono — Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank yang disebutkan dalam naskah.
- OJK — Lembaga negara yang mengatur perizinan aplikasi keuangan.
- Pimpinan Muhammadiyah — Organisasi yang disarankan untuk mengoptimalkan fungsi Lazismu.
Istilah Kunci
- Akad Wadiah — Sistem akad syariah yang digunakan dalam pinjol berbasis syariah.
- Gharimin — Golongan orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, berhak menerima zakat.
- I'arah (اإلعارة) — Istilah Arab untuk pinjam meminjam barang yang dikembalikan sesuai aslinya.
- Kaidah Fikih — Kaidah yang menyatakan hukum asal muamalat adalah boleh.
- Mudarabah — Akad syariah yang digunakan dalam pinjol berbasis syariah.
- Musyarakah — Akad syariah yang digunakan dalam pinjol berbasis syariah.
- Pinjaman online — Pinjaman yang diajukan secara online melalui aplikasi telepon selular.
- Riba — Tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan tanpa imbalan, dilarang agama.
- Utang Piutang (الدين) — Transaksi muamalat berupa peminjaman uang dengan waktu pengembalian tertentu.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-01-1-15-Januari-Hukum-Pinjaman-Online-Pinjol.md

