sources
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Meriwayatkan hadits tentang pahala yang terus mengalir setelah mati.
- Ambo Sakka Yunus — Penanya kedua asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.
- Bulukumba — Daerah di Sulawesi Selatan tempat penanya kedua.
- Ibnu 'Umar — Meriwayatkan hadits tentang wakaf tanah Umar di Khaibar.
- Lb. Maringgai — Kecamatan di Lampung Tengah, tempat tinggal penanya pertama.
- Majlis Tarjih — Memberikan tuntunan mengenai wakaf dalam Himpunan Putusan Tarjih.
- Mas'ud E. — Penanya ketiga asal Pulau Punjung, Sawahlunto, Sumatera Barat.
- Muhammadiyah Daerah Bulukumba — Penerima tanah wakaf untuk pendirian Pondok Pesantren Muhammadiyah Matekko.
- Pulau Punjung — Daerah di Sawahlunto, Sumatera Barat tempat penanya ketiga.
- S. Hadisiswoyo — Penanya pertama asal Dusun 4 Srimenanti, Kec. Lb. Maringgai, Lampung Tengah.
Istilah Kunci
- Dosa — Dosa adalah perbuatan salah; ayat menegaskan dosa tidak dapat dipikul oleh orang lain.
- Igrar — Pernyataan dari wagif untuk mewakafkan harta kekayaannya.
- Mauguf — Barang atau harta yang diwakafkan, yang kekal zatnya apabila diambil manfaatnya.
- Nadzir — Orang atau kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
- Pahala — Pahala adalah ganjaran amal; menghadiahkannya kepada mayit dinyatakan berlawanan dengan ayat Al-Quran.
- Shadaqah Jariyah — Sedekah yang pahalanya senantiasa mengalir, ditafsirkan sebagai wakaf oleh kebanyakan ulama.
- Wagif — Orang atau kelompok orang atau badan hukum yang mewakafkan harta kekayaannya.
- Wakaf — Perbuatan hukum memisahkan harta dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Wakaf.md

