concepts
Dlaru al mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih
Definisi
Qaidah fiqh yang digunakan sebagai dasar kebolehan menggunakan uang haji untuk kebutuhan pokok.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 29.A 2003 tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004) — argumen hukum
"Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan."

