sources
Fatwa 29.A 2003 tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29.A 2003 tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004).
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah tentang keutamaan menolong sesama.
- Anas Fahmi Abdullah — Penanya dalam naskah fatwa terkait penggunaan uang tabungan haji.
- Nu’man bin Basyir — Perawi hadis yang dikutip untuk menjelaskan persaudaraan sesama muslim.
Istilah Kunci
- Dlaru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ) — Qaidah fiqh yang digunakan sebagai dasar kebolehan menggunakan uang haji untuk kebutuhan pokok.
- Fardlu ‘ain (فرض عين) — Hukum kewajiban bagi seseorang untuk menolong orang lain dalam kondisi darurat tertentu.
- Haji (حج) — Ibadah rukun Islam kelima yang memerlukan bekal dan perjalanan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 29.A-2003_tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004).md

