concepts
Iwad
Definisi
Uang pengganti yang dibayarkan istri kepada suami dalam kondisi taklik talak.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak — jawaban fatwa
"istri membayar uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwad (pengganti) kepada saya"

