concepts
Mu‘amalah Tabaru‘ah
Definisi
Kategori hukum untuk infak atau sedekah makanan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat — pembahasan status hukum
"Infak atau sedekah tersebut termasuk kepada mu‘amalah tabaru‘ah (tolong-menolong) yang dapat dilakukan oleh semua pihak"

