sources
Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai keutamaan bersedekah dan hari Jum’at.
- Angga Zakaria — Penanya terkait sedekah makanan setelah shalat Jum’at.
- Ibnu Taimiyah — Tokoh yang dicontohkan sering bersedekah secara diam-diam saat hendak shalat Jum’at.
- Ibnul Qayyim — Penulis kitab Zaadul Ma‘ad yang menjelaskan keutamaan sedekah pada hari Jum’at.
- Yogyakarta — Tempat munculnya kebiasaan sedekah makanan setelah shalat Jum’at yang diamati.
Istilah Kunci
- Bid‘ah (بدعة) — Sesuatu yang dipertanyakan status hukumnya oleh penanya terkait sedekah setelah Jum’at.
- Ibadah Mahdhah (عبادة محضة) — Ibadah yang tata cara dan waktunya telah ditetapkan oleh syara'.
- Kaidah Fiqhiyyah (قاعدة فقهية) — Prinsip hukum yang digunakan untuk menentukan kebolehan muamalah.
- Mauquf (موقوف) — Derajat hadis yang dinukil dari Ka’ab mengenai keutamaan hari Jum’at.
- Mu‘amalah Tabaru‘ah (معاملة تبرعية) — Kategori hukum untuk infak atau sedekah makanan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat.md

