putusan
Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat
SEDEKAH MAKANAN SETELAH SHALAT JUM’AT
Pertanyaan Dari:
Angga Zakaria, alamat e-mail: zakariaangga2@gmail.com
(disidangkan pada Jumat, 11 Muharram 1440 H / 21 September 2018 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w.w.
Saya hendak bertanya, di kampung saya ada masjid yang setelah shalat Jum‘at, DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) memberikan makanan secara gratis kepada jamaah. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat berbondong-bondong datang ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum‘at. Apakah itu termasuk bid‘ah? Setahu saya itu bukanlah bid‘ah karena itu sudah keluar dari hukum shalat Jum‘at. Akan tetapi yang saya tanyakan, shalat Jum‘at itu baik dan bersedekah juga baik. Akan tetapi setahu saya untuk mengkhususkan sesuatu yang umum (sedekah) itu harus membutuhkan dalil, yang sedemikian itu dilakukan setiap setelah shalat Jum‘at. Mohon penjelasannya.
Wassalamu ‘alaikum w.w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam w.w.
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, berikut adalah jawabannya.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3 halaman 58 diterangkan tentang tuntunan melaksanakan shalat Jum‘at, mulai dari persiapan sebelum shalat Jum’at seperti mandi dan berpakaian yang baik, bersegera pergi ke masjid dengan tenang, mendirikan shalat sunah tahiyatul masjid, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan khutbah Jum‘at dengan tenang, mendirikan shalat Jum‘at secara berjamaah, berdzikir bakda shalat, dan shalat sunnah rawatib. HPT Jilid 3 tidak menerangkan tentang persoalan yang berkaitan dengan memberi sedekah makanan setelah shalat Jum‘at. Sehubungan dengan itu, perlu kiranya diperjelas di sini mengenai persoalan yang saudara tanyakan tersebut.
Sepanjang pengamatan yang kami lakukan, memang benar bahwa di beberapa masjid di Yogyakarta pada khususnya, beberapa waktu terakhir ini ada kebiasaan baru di masyarakat kaum muslimin, yaitu memberi sedekah berupa makanan-minuman yang diberikan kepada jamaah shalat Jum‘at setelah pelaksanaan shalat Jum‘at selesai. Sedekah itu ada kalanya berasal dari dana atau kas takmir masjid, ada kalanya pula berasal dari dermawan perseorangan. Sedekah makanan-minuman tersebut selanjutnya ada yang dinikmati langsung secara bersama-sama di serambi masjid usai shalat Jum‘at dan ada pula yang dibawa pulang.
Secara umum, berinfak atau bersedekah memang sangat dianjurkan dalam agama Islam, beberapa dalilnya ada di dalam al-Qur’an dan al-Hadis, di antaranya adalah,
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَّا رَزَقْنَاكُمْ مِّنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِّنَ الصَّالِحِينَ [المنافقون، 63: 10].
Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh” [QS. al-Munafiqun (63): 10].
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ [البقرة، 2: 215].
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya [QS. al-Baqarah (2): 215].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا [رواه مسلم، 1678].
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata; Rasulullah saw bersabda, “tidaklah seorang hamba memasuki waktu pagi pada setiap harinya, kecuali ada dua malaikat yang turun. Salah satunya memohon, 'Ya Allah, berikanlah ganti bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya.' Dan satu lagi memohon: 'Ya Allah, musnahkanlah harta si bakhil’” [HR. Muslim, hadis no 1678].
Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa infak atau sedekah itu tidak dibatasi waktunya, sehingga dapat dilakukan kapan saja termasuk dilakukan setelah shalat Jum’at. Dengan kata lain infak atau sedekah itu tidak termasuk kepada ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tata cara dan waktunya telah ditetapkan oleh Syara’, maka memberikan infak atau sedekah setelah shalat Jum’at tidak termasuk kepada bid’ah. Infak atau sedekah tersebut termasuk kepada mu‘amalah tabaru‘ah (tolong-menolong) yang dapat dilakukan oleh semua pihak baik dari takmir masjid maupun masyarakat dan kapan pun pelaksanaannya. Dalam bidang muamalah dikenal kaidah fiqhiyyah yaitu,
اَلْأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّي يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ.
Hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Dengan demikian, infak atau sedekah yang dilakukan oleh takmir masjid maupun para dermawan perseorangan berupa makanan dan minuman yang diberikan setelah hari Jum‘at, tidak diperlukan dalil yang secara khusus memerintahkan, tidak pula ditemukan dalil yang melarangnya, sehingga tidak ada persoalan jika dilaksanakan. Bahkan, berinfak atau bersedekah dengan cara membagikan makanan-minuman setelah shalat Jum‘at pada jamaah tersebut dapat menjadi sarana syiar dan dakwah Islam, menumbuhkan rasa kebersamaan serta ukhuwah Islamiyah.
Lebih dari itu, hari Jum‘at yang juga sering disebut sebagai sayyidul-ayyam (pemimpin hari-hari) adalah hari yang terbaik dibandingkan dengan hari-hari lain, di antaranya berdasar keterangan hadis dari Abu Hurairah berikut ini,
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ [رواه مسلم].
Rasulullah saw bersabada, “hari paling baik yang pada hari itu matahari terbit yaitu hari Jum‘at; pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke surga dan dikeluarkan darinya, serta hari kiamat tidak akan berlangsung kecuali pada hari Jum‘at” [HR Muslim].
Berdasarkan pada keterangan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa hari Jum‘at adalah hari yang terbaik untuk memperbanyak amal saleh, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma‘ad, bahwa sedekah pada hari Jum‘at memiliki kelebihan dari hari-hari lainnya. Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti sedekah pada bulan Ramadan jika dibandingkan dengan seluruh bulan lainnya. Diriwayatkan pula bahwa Ibnu Taimiyah jika berangkat menuju shalat Jum‘at, beliau sering membawa roti atau lainnya yang ada di rumah, kemudian menyedekahkannya secara diam-diam di sepanjang jalan yang dilaluinya.
Di samping itu, ada sebuah hadis yang menyebutkan,
عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اجْتَمَعَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَكَعْبٌ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: إِنَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ لَسَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى فِيهَا خَيْرًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَقَالَ كَعْبٌ: أَلَا أُحَدِّثُكَ عَنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ؟ فَقَالَ كَعْبٌ: إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فَزِعَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْبَرُّ وَالْبَحْرُ، وَالشَّجَرُ [ص:256] وَالثَّرَى، وَالْمَاءُ وَالْخَلَائِقُ، كُلُّهَا إِلَّا ابْنَ آدَمَ وَالشَّيْطَانَ. قَالَ: وَتَحُفُّ الْمَلَائِكَةُ بِأَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ مَنْ جَاءَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ طَوَوْا صُحُفَهُمْ، فَمَنْ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ جَاءَ بِحَقِّ اللَهِ، وَلِمَا كُتِبَ عَلَيْهِ، وَحَقٌّ عَلَى كُلِّ رَجُلٍ حَالِمٍ يَغْتَسِلُ فِيهِ كَغُسْلِهِ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَلَمْ تَطْلَعِ الشَّمْسُ وَلَمْ تَغْرُبْ مِنْ يَوْمٍ أَعْظَمَ مِنَ يَوْمِ الْجُمُعَةِ، وَالصَّدَقَةُ فِيهِ أَعْظَمُ مِنْ سَائِرِ الْأَيَّامِ [رواه عبد الرزاق].
Dari at-Tsauri dari Mansur dari Mujahid dari Ibn Abbas (diriwayatkan) ia berkata, (pada suatu hari) Abu Hurairah berkumpul dengan Ka’ab. Abu Hurairah berkata, sesungguhnya pada hari Jum‘at benar-benar terdapat suatu waktu yang tidak lah seorang muslim menggunakan kesempatan waktu itu untuk meminta kebaikan kepada Allah kecuali pasti Allah akan mengabulkannya. Ka’ab juga berkata, maukah engkau kuberitahu mengenai hari Jum‘at? Ka’ab melanjutkan, hari Jum‘at merupakan hari ketika langit, bumi, tanah, lautan, pepohonan, embun, air dan seluruh makhluk menjadi takut kecuali anak Adam dan para syaitan. Ia melanjutkan, pada hari itu para malaikat berkeliling di pintu-pintu masjid untuk mencatat siapa yang datang lebih awal lalu yang setelahnya. Tatkala imam telah berdiri, para malaikat menutup lembaran-lembaran amal mereka, maka siapa yang datang setelah itu, ia mendapatkan sesuai dengan apa yang ditentukan Allah dan ditetapkan untuk dirinya. Pada hari Jum‘at itu pula diperintahkan bagi setiap lelaki baligh untuk mandi seperti mandi junub dan tidaklah ada satu hari yang lebih agung dari hari Jum‘at. Sedekah yang dikeluarkan di hari itu pun lebih agung dari hari-hari lainnya [HR. Abdurrazaq].
Hadis ini dapat ditemukan pada Kitab Mushannaf ‘Abdur-Razaq, Bab ‘Adhmu Yaumil-Jum‘ah, III/255. Berdasarkan pada sanadnya, diketahui bahwa hadis ini berderajat mauquf, karena tidak ada qarinah atau indikasi secara bahasa Ka’ab menyandarkan keterangan yang ia sampaikan berasal dari Rasulullah saw. Namun demikian, hadis mauquf ini dapat dijadikan hujjah karena beberapa hal. Pertama, para perawi yang menjadi jalur sanad ini –setelah diteliti-tidak ada yang tercela. Kedua, hadis mauquf dari Ka’ab ini tidak bertentangan dengan prinsip umum Islam, isi al-Quran dan Hadis yang lebih Sahih. Bahkan jika melihat redaksi hadis secara keseluruhan, beberapa isinya sesuai dengan hadis-hadis lain yang sahih.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sedekah yang dilakukan pada hari Jum‘at, baik itu sedekah dalam wujud makanan atau uang, baik itu diberikan sebelum atau sesudah Jum‘at, adalah kebiasaan yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw yang maqbulah, sehingga dapat dilakukan.
Demikian jawaban kami, semoga dapat memberikan pencerahan kepada pembaca sekalian.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

