entities
al Asnawi
Profil
Ulama yang mendefinisikan istishab sebagai penetapan keberlakuan hukum di masa selanjutnya.
Peran dalam Tarjih
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama — Paragraf tentang definisi istishab.
"Sedangkan al-Asnawi menyatakan bahwa istishab adalah penetapan (keberlakuan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengha…"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

