entities
B. Ter Haar Bzn
Profil
Menyatakan bahwa pertunangan adalah perjanjian untuk melakukan akad nikah di kemudian hari dan merupakan hukum adat.
Peran dalam Tarjih
Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003) — paragraf kedua
"Menurut B. Ter Haar Bzn (1393) pertunangan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak laki-laki dengan pihak perempuan untuk melakukan akad nikah di kemudian hari."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

