sources
Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003).
Entitas yang Disebut
- B. Ter Haar Bzn — Menyatakan bahwa pertunangan adalah perjanjian untuk melakukan akad nikah di kemudian hari dan merupakan hukum adat.
- Ibnu Umar — Perawi hadis tentang larangan meminang pinangan saudara.
- Mahmud Syaltut — Menyatakan bahwa sebagian besar suku bangsa di dunia mengenal lembaga pertunangan.
- Uqbah bin ‘Amir — Perawi hadis tentang kewajiban memenuhi syarat dalam akad nikah.
Istilah Kunci
- Akad (عُقُود) — Pertunangan dianggap sebagai bagian dari akad secara umum yang dibolehkan syara'.
- Ijtihad (اِجْتِهَادِيَّة) — Masalah pertunangan dikategorikan sebagai masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash yang tegas melarang atau membolehkannya.
- Kaidah Fikih (اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ) — Adat kebiasaan pertunangan dapat ditetapkan sebagai hukum karena tidak dilarang syara'.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 23-2003_hukum pertunangan (SM No 06 2003).md

