entities
Mahmud Syaltut
Profil
Tokoh yang berpendapat tentang khitan wanita.
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib — bagian akhir naskah
"Menurut Mahmud Syaltut, khitan (bagi wanita) tidak ada petunjuk dalil yang kuat,"
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — bagian jawaban tentang anak mempunyai indera keenam
"karena semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan syetan, dosa besar dan haram hukum melakukannya (asy-Syaikh Mahmud Syalthut, 1951)."
Fatwa 03 Zakat Harta Dagangan — jawaban nomor 3
"Pandangan seperti ini juga didukung oleh Syaltut"
Fatwa 24 2004 anak mempunyai indera keenam — bagian jawaban
"karena semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan syetan, dosa besar dan haram hukum melakukannya (asy-Syaikh Mahmud Syalthut, 1951)."
Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003) — paragraf kedua
"Syaikh Mahmud Syaltut (1950) menyatakan bahwa sebahagian besar suku bangsa di dunia mengenal lembaga pertunangan ini, termasuk suku-suku bangsa yang menganut agama Islam."
Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan dan Zakat Niaga — jawaban pertanyaan pertama
"Menurut Mahmud Syaltut bahwa semua hasil tanaman dan buah-buahan yang dihasilkan oleh manusia dikenakan zakat."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

