sources
Fatwa 24 2004 anak mempunyai indera keenam
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2004 anak mempunyai indera keenam.
Entitas yang Disebut
- Aisyiyah Bustanul Athfal Jakarta — Tempat sekolah anak yang disebut dalam naskah.
- Mahmud Syaltut — Ulama yang pendapatnya dirujuk mengenai hukum perbuatan syirik.
- Zulia Widadhiya — Anak yang dirujuk dalam permasalahan naskah.
- Zulpan Padli — Penanya dalam naskah fatwa terkait kondisi anaknya.
Istilah Kunci
- Al-Azlam (اْلأَزْلاَمُ) — Praktik mengundi nasib dengan anak panah yang hukumnya haram.
- Syirik — Perbuatan dosa besar yang disamakan dengan mengundi nasib atau al-azlam.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 24-2004_anak mempunyai indera keenam.md

