entities
Ibn al Subki
Profil
Ulama yang mendefinisikan istishab sebagai menetapkan hukum atas masalah hukum kedua berdasarkan yang pertama.
Peran dalam Tarjih
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama — Paragraf awal tentang istishab.
"Ibnu al-Subki (756/1355) mendefinisikan istishab sebagai menetapkan hukum atas masalah hukum yang kedua berdasarkan hukum yang pertama karena tidak ditemukan dalil yang mengubahnya."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

