entities
Islam Jama'ah
Profil
Aliran yang dinyatakan terlarang berdasarkan SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.
Peran dalam Tarjih
Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII — badan jawaban
"Akhirnya Islam Jama'ah dilarang menyebarkan pahamnya melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971 tanggal 29 Oktober 1971."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

